Berita

Penguatan Kapasitas Masyarakat Hukum Adat dan Penyegaran Lembaga Adat Desa

 

Balikpapan, Senin (29/4/2024) di Ballroom Hotel Grand Senyiur Kota Balikapan. berlangsung kegiatan Penguatan Kapasitas Masyarakat Hukum Adat dan Penyegaran Lembaga Adat Desa/Kampung/Kelurahan Provinsi Kalimantan Timur yang diprakrsai oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur.  

 

Kegiatan ini sebagai implementasi pelaksanaan Program Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund (FCPF-CF) khususnya pada Komponen 1 Tata Kelola Hutan dan Lahan melalui dukungan Penguatan dan Identifikasi Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur. Oleh karena itu, DPMPD memandang perlu melaksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas Masyarakat Hukum Adat dan Penyegaran Lembaga Adat Desa/Kampung/Kelurahan Provinsi Kalimantan Timur.

 

Kegiatan yang dihadiri oleh  200 peserta ini berasal dari Kepala Desa/Kepala Kampung/Petinggi/Lurah, Lembaga Adat Desa/Kampung/Kelurahan, Perwakilan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Timur dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Prov Kaltim.

 

Adapun narasumber yang dihadirkan Plt. Direktur Fasilitasi LKADPKK dan Posyandu (Dirjen Bina Pemdes), Kanwil Menkumham Provinsi Kalimantan Timur, Biro Pereknomian Setda Provinsi Kalimantan Timur, Direktur Perkumpulan Padi Indonesia dan Direktur Bioma.

 

Melalui kegiatan ini, DPMPD melalui Kepala Bidang Kelembagaan Roslindawati dalam laporannya meyampaikan agar Kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam melakukan Penataan Lembaga Adat Desa/Kampung/Kelurahan dan Penataan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dapat tersampaika dengan baik kepada peserta aktif. Sehingga dapat meningkatkan pemahaman para Aparatur Desa/Kampung/Kelurahan dalam melaksanakan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.

 

“selain itu, agar Peran Serta Masyarakat Hukum Adat untuk ikut serta dalam Pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur lebih meningkat lagi” kata Roslinda.

Hal yang paling penting, lanjut Ros, melalui kegiata ini agar masing-masing desa dapat menyusun dokument profile sosial etnografi masyarakat hukum adat yang merupakan syarat untuk mengajukan pengakuan dan perlindungan kepada Pemerintah Daerah.