Anwar Harap Percepatan Pengakuan dan Perlindungan MHA

Menurut UU No.32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bahwa  Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.

05 September 2023 4812 Views
Lihat Detail

Paving Block Desa Suka Maju melaju ke 6 Besar Penilaian Prudes

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan (PDKP) mengunjungi Desa Suka Maju Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai tindak lanjut kegiatan penilaian produk unggulan desa, Kamis (20/7/2023).

 

Kunjungan ini merupakan tahapan...

evaluasi pendaftaran badan hukum dan pemeringkatan BUMK di 5 Kecamatan di Kabupaten Mahakam ulu

Bertempat di Balai adat kampung ujoh bilang Kabupaten Mahakam ulu pada hari kamis,tanggal 11 Mei 2023.


Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan timur melaksanakan kegiatan evaluasi pendaftaran badan hukum dan pemeringkatan BUMK di 5 Kecamatan di Kabupaten Mahakam ulu yang di hadiri oleh Direktur BUMK kecamatan Long hubung,Long laham,Long bang...

Evaluasi Pendaftaran dan Pemeringkatan Badan Hukum BUMDesa Kabupaten Kutai Kartanegara

 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang UEM, SDA dan TTG pada hari Senin (8/5/2023) bertempat di Hotel Fatma melanjutkan kegiatan evaluasi pendaftaran badan hukum dan pemeringkatan BUMDesa pada 6 Kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara yakni Kecamatan Loa kulu, Loa Janan, Kota Bangun, Muara Kaman, Sebulu, dan Tenggaron...